Mobil Dinas Pemkab Boyolali. |
Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto mengatakan, kendaraan dinas Pemkab Boyolali melekat pada setiap jabatan yang diemban oleh para PNS ini. Oleh karena itu, penjagaan serta perawatannya menjadi tanggung jawab pemegangnya.
“Ruang di kantor Pemkab tidak muat untuk menampung seluruh kendaraan dinas. Selain itu, dari keamanannya juga riskan sekali,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (10/8).
Agus menjelaskan, pihaknya memperbolehkan PNS untuk membawa kendaraan dinasnya. Akan tetapi, mereka dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah lain seperti biaya perjalanan dinas dan biaya bahan bakar. Mereka harus menggunakan uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan ini.
Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni, larangan pemakaian premium untuk kendaraan dinas. Kendaraan berplat merah harus menggunakan pertamax sebagai bahan bakarnya. “Jika mudik memakai mobil dinas harus diisi dengan pertamax. PNS yang mempunyai mobil sendiri pastinya memilih untuk memakai kendaraan pribadi,” imbuhnya.
Di samping itu, penggunaan mobdin ini di luar jam dinas. Sehingga, tanggung jawab kendaraan diserahkan kepada penggunanya. Begitu halnya jika ada kerusakan yang terjadi. Wabup menambahkan, PNS Boyolali bakal libur pada 19-22 Agustus. Mereka akan kembali bekerja pada 23 Agustus. Ia berharap, seluruh PNS mematuhi ketentuan ini dan bisa kembali kerja tepat waktu.
Sumber: solopos.com